Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/P/FP/2020/PTUN.JPR PT. OBI SEJAHTERA MANDIRI Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Permohonan Fiktif Positif
Nomor Perkara 13/P/FP/2020/PTUN.JPR
Tanggal Surat Senin, 14 Des. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. OBI SEJAHTERA MANDIRI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;

2. Mewajibkan Termohon untuk menetapkan  dan/atau melakukan keputusan/tindakan TUN   

    sesuai   dengan surat permohonan Pemohon Nomor 57/OBI-JYP/Eks/X/2020, Perihal

   Permohonan Peningkatan Izin IUP-OP An. PT. Obi Sejahtera Mandiri

3. Menghukum Temohon membayar biaya perkara ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak