| Gugatan |
DALAM PENUNDAAN
- Mengabulkan permohonan penundaan yang diajukan oleh PENGGUGAT;
- Mewajibkan TERGUGAT untuk menunda pelaksanaan Keputusan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Cipta Karya Wilayah II Provinsi Papua Nomor HK02/B/Bpbpk26.6/2026/36 Tahun 2026 tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam pada PT. Tureloto Battu Indah KSO PT. Pandu Persada, sampai adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Mewajibkan TERGUGAT untuk menghapus nama PENGGUGAT dari Daftar Hitam Nasional Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, termasuk dalam Daftar Hitam Portal Pengadaan Nasional LKPP (INAPROC) tanggal 11 Mei 2026, sampai adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Cipta Karya Wilayah II Provinsi Papua Nomor HK02/B/Bpbpk26.6/2026/36 Tahun 2026 tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam pada PT. Tureloto Battu Indah KSO PT. Pandu Persada, ditetapkan di Jayapura tanggal 17 April 2026, sepanjang atas nama PENGGUGAT (PT Pandu Persada);
- Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Keputusan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Cipta Karya Wilayah II Provinsi Papua Nomor HK02/B/Bpbpk26.6/2026/36 Tahun 2026 tentang Penetapan Sanksi Daftar Hitam pada PT. Tureloto Battu Indah KSO PT. Pandu Persada, ditetapkan di Jayapura tanggal 17 April 2026, sepanjang atas nama PENGGUGAT (PT Pandu Persada);
- Mewajibkan TERGUGAT merehabilitasi kedudukan hukum PENGGUGAT (PT Pandu Persada) dengan menghapus nama PENGGUGAT dari Daftar Hitam Nasional Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, termasuk dalam Daftar Hitam Portal Pengadaan Nasional LKPP (INAPROC) tanggal 11 Mei 2026;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|