Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/G/2023/PTUN.JPR ISHAK FERNANDO KILAY KAPOLDA PAPUA Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 22/G/2023/PTUN.JPR
Tanggal Surat Selasa, 06 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ISHAK FERNANDO KILAY
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DOMINGGUS FRANS,SH.MHISHAK FERNANDO KILAY
Tergugat
NoNama
1KAPOLDA PAPUA
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. DALAM PENUNDAAN

Menunda Pelaksanaan Objek Sengketa, sampai perkara  a quo berkekuatan hukum tetap. (pasal 67 UU Peradilan TUN);

B. DALAM POKOK PERAKRA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan batal Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Daerah Papua (SKEP Kapolda Papua) Surat Keputusan Nomor : KEP/81/II/2023, Tanggal 28 Ferbuari 2023  tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas nama ISHAK FERNANDO KILAY   yang diterbitkan oleh Tergugat ;
  3. Memerintahkan Kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Papua Nomor : KEP/81/II/2023, Tanggal 28 Ferbuari 2023 tentang Pemberhentian Tidak DenganHormat (PTDH) dari Dinas Polri atas nama ISHAK FERNANDO KILAY yang diterbitkan oleh Tergugat
  4. Mewajibkan Kepada Tergugat untuk memulihkan hak serta kewajiban Penggugat dalam kedudukan, harkat dan martabat seperti semula, sebelum ada Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Papua Nomor : KEP/81/II/2023, Tanggal 28 Ferbuari 2023 tentang Pemberhentian Tidak DenganHormat (PTDH) dari Dinas Polri atas nama ISHAK FERNANDO KILAY yang diterbitkan oleh Tergugat ;-
  5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak