Gugatan |
- DALAM PENUNDAAN
Menunda Pelaksanaan Objek Sengketa, sampai perkara a quo berkekuatan hukum tetap. (pasal 67 UU Peradilan TUN);
B. DALAM POKOK PERAKRA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan batal Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Daerah Papua (SKEP Kapolda Papua) Surat Keputusan Nomor : KEP/81/II/2023, Tanggal 28 Ferbuari 2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas nama ISHAK FERNANDO KILAY yang diterbitkan oleh Tergugat ;
- Memerintahkan Kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Papua Nomor : KEP/81/II/2023, Tanggal 28 Ferbuari 2023 tentang Pemberhentian Tidak DenganHormat (PTDH) dari Dinas Polri atas nama ISHAK FERNANDO KILAY yang diterbitkan oleh Tergugat
- Mewajibkan Kepada Tergugat untuk memulihkan hak serta kewajiban Penggugat dalam kedudukan, harkat dan martabat seperti semula, sebelum ada Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Papua Nomor : KEP/81/II/2023, Tanggal 28 Ferbuari 2023 tentang Pemberhentian Tidak DenganHormat (PTDH) dari Dinas Polri atas nama ISHAK FERNANDO KILAY yang diterbitkan oleh Tergugat ;-
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|