Gugatan |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara Kementrian Agraria Dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional / Kepala Kantor Pertanahan Kota Sorong, Propinsi Papua Barat., berupa Sertifikat Hak Milik Nomor : 1712, Tertanggal 16 Desember 2002, Luas 11.162 m2, Gambar Situasi : 1184/2002, Desa Malanu, Kelurahan Malanu, Distrik Sorong Utara dahulunya Distrik Sorong Timur, atas nama Benny Raharjo dengan segala akibat hukumnya;
- Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara Kementrian Agraria Dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional / Kepala Kantor Pertanahan Kota Sorong, Propinsi Papua Barat., berupa Sertifikat Hak Milik Nomor : 1712, Tertanggal 16 Desember 2002, Luas 11.162 m2, Gambar Situasi : 1184/2002, Desa Malanu, Kelurahan Malanu, Distrik Sorong Utara dahulunya Distrik Sorong Timur, atas nama Benny Raharjo dengan segala akibat hukumnya;
- Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk menindaklanjuti permohonan yang diajukan oleh PENGGUGAT sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini;
|