Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/G/2025/PTUN.JPR SIMON PETRUS BARU Panitia Seleksi Provinsi Papua Barat Daya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 28/G/2025/PTUN.JPR
Tanggal Surat Kamis, 17 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SIMON PETRUS BARU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YOSEP TITIRLOLOBI, SHSIMON PETRUS BARU
2IIS RUSYAWATI, S.HSIMON PETRUS BARU
Tergugat
NoNama
1Panitia Seleksi Provinsi Papua Barat Daya
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1FADLUN.B. BAUW, S.H.Panitia Seleksi Provinsi Papua Barat Daya
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini adalah : PENGUMUMAN Nomor : 6/PANSEL-DPRPBD/II/2025 tertanggal 17 Februari 2025, Tentang Calon Tetap DPRPBD Papua Barat Daya dan Calon Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRP Papua Barat Daya Melalui Mekanisme Pengangkatan Masa Jabatan 2024-2029, sepanjang dalam lampiran 1 nomor urut 1 Calon Anggota Tetap Kabupaten Tambrauw atas nama YERMIAS Y. SEDIK.
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut PENGUMUMAN Nomor : 6/PANSEL-DPRPBD/II/2025 tertanggal 17 Februari 2025, Tentang Calon Tetap DPRPBD Papua Barat Daya dan Calon Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRP Papua Barat Daya Melalui Mekanisme Pengangkatan Masa Jabatan 2024-2029, sepanjang dalam lampiran 1 nomor urut 1 Calon Anggota Tetap Kabupaten Tambrauw atas nama YERMIAS Y. SEDIK.
  4. Menetapkan Penggugat Calon Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRP Papua Barat Daya Melalui Mekanisme Pengangkatan Masa Jabatan 2024-2029, sepanjang dalam lampiran 1 nomor urut 2 Calon Anggota PAW Kabupaten Tambrauw atas nama SIMON PETRUS BARU untuk ditetapkan sebagai Calon Tetap Anggota DPRPBD masa jabatan 2024-2029.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak