Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/G/2026/PTUN.JPR 1.RAHIM R.H
2.LA AINDI
3.RAMNIA
4.NAIRA JEN MAYOR
BUPATI KABUPATEN RAJA AMPAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 35/G/2026/PTUN.JPR
Tanggal Surat Jumat, 28 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RAHIM R.H
2LA AINDI
3RAMNIA
4NAIRA JEN MAYOR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BUPATI KABUPATEN RAJA AMPAT
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

DALAM PROVISI

1. Mengabulkan Permohonan Provisi Para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Memerintahkan Para Tergugat untuk menghentikan sementara seluruh tindakan penertiban dan/atau tindakan pemerintahan lanjutan terhadap objek sengketa sampai perkara a quo memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap;

3. Memerintahkan Para Tergugat untuk mempertahankan keadaan hukum dan keadaan fisik objek sengketa (status quo) serta tidak melakukan tindakan yang dapat memperbesar kerugian Para Penggugat selama proses pemeriksaan perkara berlangsung.

DALAM POKOK PERKARA

1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Para Penggugat mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Gugatan a quo;

3. Menyatakan tindakan Para Tergugat berupa penertiban, pengosongan dan/atau pembongkaran terhadap objek sengketa yang dilakukan pada tanggal 13 Agustus 2026 merupakan Tindakan Pemerintahan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB);

4. Menyatakan tindakan faktual Para Tergugat berupa penertiban dan pembongkaran terhadap bangunan pada objek sengketa tidak sah dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Para Penggugat;

5. Menyatakan tidak sah segala tindakan lanjutan Para Tergugat yang merupakan akibat langsung dari tindakan penertiban dan pembongkaran terhadap objek sengketa;

6. Memerintahkan Para Tergugat untuk menghentikan seluruh tindakan lanjutan yang didasarkan pada tindakan penertiban dan pembongkaran yang menjadi objek sengketa;

7. Memerintahkan Para Tergugat untuk memulihkan keadaan objek sengketa sejauh secara hukum dan faktual dimungkinkan, kepada keadaan sebelum dilakukannya tindakan penertiban dan pembongkaran;

8. Memerintahkan Para Tergugat untuk tidak melakukan tindakan penguasaan, pemanfaatan, pembangunan, pengalihan, atau tindakan fisik lainnya terhadap objek sengketa yang dapat merugikan kepentingan hukum Para Penggugat

9. Menghukum Para Tergugat sesuai dengan porsi dan tanggung jawab hukum masing-masing untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat sebesar Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah), dengan rincian:

          a. Kerugian materiil sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);

          b. Kerugian immateriil sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);

10. Memerintahkan Para Tergugat untuk melakukan pemulihan terhadap akibat hukum dan akibat faktual dari tindakan penertiban dan pembongkaran yang telah dilakukan terhadap objek sengketa, sepanjang secara hukum dan faktual dimungkinkan;

11. Memerintahkan Para Tergugat untuk tidak melakukan tindakan lanjutan terhadap objek sengketa yang dapat menimbulkan kerugian lebih lanjut terhadap Para Penggugat;

12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak