Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/G/2023/PTUN.JPR 1.DOMINIKUS CAMBU
2.YERMIAS PAULUS RUBEN
3.DAVID TOM TUWOK
4.RAMADAYANTO
5.YOSEHI MEKIUW
6.ANISETUS WAIRAOP
7.SOLEMAN WOMSIWOR
8.THOMAS DOMBON
PEJABAT GUBERNUR PROVINSI PAPUA SELATAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 28/G/2023/PTUN.JPR
Tanggal Surat Kamis, 07 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DOMINIKUS CAMBU
2YERMIAS PAULUS RUBEN
3DAVID TOM TUWOK
4RAMADAYANTO
5YOSEHI MEKIUW
6ANISETUS WAIRAOP
7SOLEMAN WOMSIWOR
8THOMAS DOMBON
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PEJABAT GUBERNUR PROVINSI PAPUA SELATAN
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan batal atau tidak sah KTUN berupa Bahwa yang menjadi Objek Sengketa dalam perkara a quo adalah Keputusan Pj Gubernur Provinsi Papua Selatan Nomor: 200.1/526/tanggal 28 Juli Tahun 2023 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Selatan Perwakilan Adat, Perwakilan Perempuan dan Perwakilan Agama Periode Tahun 2023
  3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut KTUN berupa Bahwa yang menjadi Objek Sengketa dalam perkara a quo adalah Keputusan Pj Gubernur Provinsi Papua Selatan Nomor: 200.1/526/tanggal 28 Juli Tahun 2023 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Selatan Perwakilan Adat, Perwakilan Perempuan dan Perwakilan Agama Periode Tahun 2023-2028
  4. Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk menindaklanjuti permohonan yang diajukan oleh Penggugat sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. (Disesuaikan dengan perkara yang didaftarkan).
  5. Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk merehabilitasi harkat, martabat serta kedudukan Penggugat seperti semula atau dalam kedudukan yang sejenis/setara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak