Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 23 Jun. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Lain-Lain |
Nomor Perkara |
19/G/2023/PTUN.JPR |
Tanggal Surat |
Jumat, 23 Jun. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Jayapura | 2 | KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATA RUANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | BERNADUS WAHYU HERMAN WIBOWO, S.H., MH | KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATA RUANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA |
|
Gugatan |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan batal atau TIDAK SAH Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Jayapura Nomor: 650/305/DPUPRP&KP/2023 tangal 4 April 2023 hal: Rekomendasi Tata Ruang;
- Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Jayapura Nomor: 650/305/DPUPRP&KP/2023 tangal 4 April 2023 hal: Rekomendasi Tata Ruang;
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat sebesar Rp. 250.000.000,00;
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |