Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/G/2023/PTUN.JPR Dewi Ningsih 1.Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Jayapura
2.KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATA RUANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 19/G/2023/PTUN.JPR
Tanggal Surat Jumat, 23 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dewi Ningsih
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Jayapura
2KEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATA RUANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1BERNADUS WAHYU HERMAN WIBOWO, S.H., MHKEPALA DINAS PEKERJAAN UMUM, PENATA RUANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau TIDAK SAH Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Jayapura Nomor: 650/305/DPUPRP&KP/2023 tangal 4 April 2023 hal: Rekomendasi Tata Ruang;
  3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Jayapura Nomor: 650/305/DPUPRP&KP/2023 tangal 4 April 2023 hal:  Rekomendasi Tata Ruang;
  4. Memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat sebesar Rp. 250.000.000,00;
  5. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak