Gugatan |
- DALAM PENUNDAAN
Mengabulkan Permohonan Penundaan Penggugat untuk menunda sementara waktu Penetapan dan Pelantikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten daerah Pengangkatan Kabupaten Sorong masa jabatan 2024-2029 hingga ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
B. DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan batal atau tidak sah KTUN berupa Surat Keputusan Nomor. 007/PANSEL-DPRK/1/2025, tertanggal 24 Januari 2025 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Khusus (DPRK) Kabupaten Sorong Periode 2024-2029.
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut KTUN berupa Surat Keputusan Nomor. 007/PANSEL-DPRK/1/2025, tertanggal 24 Januari 2025 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Khusus (DPRK) Kabupaten Sorong Periode 2024-2029.
- Mewajibkan Tergugat untuk kembali melakukan proses seleksi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRK) daerah pengangkatan Kabupaten Sorong periode 2024-2029;
- Menyatakan didiskualifikasi nama-nama calon terpilih yang telah ditetapkan oleh PANSEL DPRK Sorong berdasarkan Surat Keputusan Nomor. 007/PANSEL-DPRK/1/2025, tertanggal 24 Januari 2025 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Khusus (DPRK) Kabupaten Sorong Periode 2024-2029 untuk tidak dapat mencalonkan diri pada proses seleksi ulang yang akan dilakukan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
|