Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/G/2025/PTUN.JPR ADI WIBOWO BUPATI TOLIKARA Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 38/G/2025/PTUN.JPR
Tanggal Surat Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ADI WIBOWO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YULIANUS YANSENS PARDJER, SH.ADI WIBOWO
Tergugat
NoNama
1BUPATI TOLIKARA
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Nota Dinas Bupati Tolikara Nomor: 800/075/BUP/2025 yang mengangkat Pelaksana Tugas Asisten III Bidang Umum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tolikara tanggal 08 April 2025.
  3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Nota Dinas Bupati Tolikara Nomor: 800/075/BUP/2025 yang mengangkat Pelaksana Tugas Asisten III Bidang Umum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tolikara tanggal 08 April 2025.
  4. Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan yang berisi tentang rehabilitasi, berupa dikembalikannya status, kedudukan, harkat dan martabatnya semula sebagai Asisten Bidang Umum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tolikara.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak