Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/G/2023/PTUN.JPR PT Bartuh Langgeng Abadi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 33/G/2023/PTUN.JPR
Tanggal Surat Rabu, 29 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bartuh Langgeng Abadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Naskel Thiopulus Baharsyah Timotius, S.H., M.H.PT Bartuh Langgeng Abadi
Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Sertipikat Hak Pakai No. 4 / Pomako terbit tanggal 06 Februari 2023, berdasarkan Surat Ukur No. 04169/Pomako/2023 tanggal 06 Februari 2023, seluas 115.700 Meter2 (seratus lima belas ribu tujuh ratus meter persegi), atas nama Pemerintah Kabupaten Mimika;
  3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Sertipikat Hak Pakai No. 4 / Pomako terbit tanggal 06 Februari 2023, berdasarkan Surat Ukur No. 04169/Pomako/2023 tanggal 06 Februari 2023, seluas 115.700 Meter2 (seratus lima belas ribu tujuh ratus meter persegi), atas nama Pemerintah Kabupaten Mimika;
  4. Mewajibkan TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) Rupiah perhari kepada PENGGUGAT setelah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.               

ATAU

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak