Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/G/2024/PTUN.JPR | 1.ALFERUS SANUARI, SE. MS.i 2.Drs. AQUINO BITKIMUT UROPMABIN |
BUPATI PEGUNUNGAN BINTANG | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Mar. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Kepegawaian | |||||||||
Nomor Perkara | 7/G/2024/PTUN.JPR | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 26 Mar. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Gugatan | 1. Mengabulkan Permohonan Penundaan oleh PARA PENGGUGAT 2. Memerintahkan TERGUGAT menunda Pemberlakuan Obyek Sengketa, yaitu ; - Surat Perintah Pelaksana Tugas yang diterbitkan oleh Bupati Pegunungan Bintang Nomor : 821.2 – 018 Tanggal 10 Januari 2024 yang isinya memerintahkan kepada ALFERUS SANUARI, SE.M.Si terhitung Mulai tanggal 10 Januari 2024 disamping jabatannya sebagai Pelaksana pada Dinas Komunikasi dan Informatika juga sebagai Pelaksana Tugas Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Politik, Pemerintahan dan Pembangunan Kabupaten Pegunungan Bintang ; - Surat Perintah Pelaksana Tugas yang diterbitkan oleh Bupati Pegunungan Bintang Nomor : 821.2-014 tanggal 10 Januari 2024 yang isinya memerintahkan kepada ROSALINA YAWALKA, S.Pd terhitung Mulai tanggal 10 Januari 2024 disamping jabatannya sebagai Kepala Bidang Kemitraan dan Inkubasi Bisnis pada Badan Riset dan Inovoasi Daerah juga sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pegunungan Bintang ; - Surat Perintah Pelaksana Tugas yang diterbitkan oleh Bupati Pegunungan Bintang Nomor : 821.2 – 019 Tanggal 10 januari 2024 yang isinya memerintahkan kepada Drs. BITKIMUT A. UROPMABIN terhitung mulai tanggal 10 Januari 2024 disamping jabatannya sebagai Pelaksana pada Pendidikan juga sebagai Pelaksana Tugas staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan, SDM, Ekonomi dan Keuangan Kabupaten Pegunungan Bintang ; selama pemeriksaan Perkara ini sedang berjalan sampai dengan Perkara ini berkekuatah hukum tetap; II. DALAM POKOK SENGKETA 1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya 2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Perintah Pelaksana Tugas yang diterbitkan oleh Bupati Pegunungan Bintang ; - Nomor : 821.2 – 018 Tanggal 10 Januari 2024 yang isinya memerintahkan kepada ALFERUS SANUARI, SE.M.Si terhitung mulai tanggal 10 Januari 2024 disamping jabatannya sebagai Pelaksana pada Dinas Komunikasi dan Informatika juga sebagai Pelaksana Tugas Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Politik, Pemerintahan dan Pembangunan Kabupaten Pegunungan Bintang ; - Nomor : 821.2-014 tanggal 10 Januari 2024 yang isinya memerintahkan kepada ROSALINA YAWALKA, S.Pd terhitung mulai tanggal 10 Januari 2024 disamping jabatannya sebagai Kepala Bidang Kemitraan dan Inkubasi Bisnis pada Badan Riset dan Inovoasi Daerah juga sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pegunungan Bintang ; - Nomor : 821.2 – 019 Tanggal 10 januari 2024 yang isinya memerintahkan kepada Drs. BITKIMUT A. UROPMABIN terhitung mulai tanggal 10 Januari 2024 disamping jabatannya sebagai Pelaksana pada Pendidikan juga sebagai Pelaksana Tugas staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan, SDM, Ekonomi dan Keuangan Kabupaten Pegunungan Bintang. 3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Surat Perintah Pelaksana Tugas yang diterbitkan oleh Bupati Pegunungan Bintang ; - Nomor : 821.2 – 018 Tanggal 10 Januari 2024 yang isinya memerintahkan kepada ALFERUS SANUARI, SE.M.Si terhitung mulai tanggal 10 Januari 2024 disamping jabatannya sebagai Pelaksana pada Dinas Komunikasi dan Informatika juga sebagai Pelaksana Tugas Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Politik, Pemerintahan dan Pembangunan Kabupaten Pegunungan Bintang , dan mengembalikan PENGGUGAT I kedalam Jabatan semula selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pegunungan Bintang ; - Nomor : 821.2-014 tanggal 10 Januari 2024 yang isinya memerintahkan kepada ROSALINA YAWALKA, S.Pd terhitung mulai tanggal 10 Januari 2024 disamping jabatannya sebagai Kepala Bidang Kemitraan dan Inkubasi Bisnis pada Badan Riset dan Inovoasi Daerah juga sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pegunungan Bintang ; - Nomor : 821.2 – 019 Tanggal 10 januari 2024 yang isinya memerintahkan kepada Drs. BITKIMUT A. UROPMABIN terhitung mulai tanggal 10 Januari 2024 disamping jabatannya sebagai Pelaksana pada Pendidikan juga sebagai Pelaksana Tugas staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan, SDM, Ekonomi dan Keuangan Kabupaten Pegunungan Bintang, dan mengembalikan PENGGUGAT II kedalam Jabatan semula selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pegunungan Bintang ; 4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Perkara ini |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |