Gugatan |
- DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputuan Tata Usaha Negara/Obyek gugatan yang dikeluarkan Tergugat, yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor : 242/Karang Mulia, atas nama Pemegang Hak Maruddin Radja, diterbitkan tanggal 19-10-2018, Surat Ukur Tgl 08-10-2018 No. 112/Karang Mulia/2018, Luas 1.059 M2, terletak di Kelurahan Karang Mulia, Kecamatan Samofa, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua.
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut dan mencoret dari register buku tanah Keputusan Tata Usaha Negara berupa :Sertipikat Hak Milik Nomor : 242/ Karang Mulia, atas nama Pemegang Hak Maruddin Radja, diterbitkan tanggal 19-10-2018, Surat Ukur Tgl 08-10-2018 No. 112/Karang Mulia/2018, Luas 1.059 M2, terletak di Kelurahan Karang Mulia, Kecamatan Samofa, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |