Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/G/2023/PTUN.JPR RUDI WELLEM REPASI Kepala Kepolisian Daerah Papua Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 25/G/2023/PTUN.JPR
Tanggal Surat Rabu, 17 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RUDI WELLEM REPASI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jonathan Andre Nasution, SHRUDI WELLEM REPASI
2CALVIN Y. MAURI, S.H.RUDI WELLEM REPASI
Tergugat
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Papua
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PENGGUGAT  mohon agar Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura Cq, Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini agar berkenan mempertimbangkan untuk memutuskan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan  Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa :Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Papua Nomor : Kep/81/II/2023 tanggal 28 Februari 2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri atas nama RUDI WELLEM REPASI
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut/membatalkan Keputusan Tata Usaha Negara berupa : Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Papua Nomor : Kep/81/II/2023 tanggal 28 Februari 2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri atas nama RUDI WELLEM REPASI
  4. Mewajibkan Penggugat untuk kembali berdinas pada Instansi Kepolisian Republik Indonesia;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak