| Gugatan |
A. DALAM PERMOHONAN PENUNDAAN
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Objek Sengketa yang diajukan oleh Penggugat.
- Menjatuhkan Putusan Sela yang memerintahkan Tergugat menunda pelaksanaan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Nduga Nomor : 100.3.3/7/DPRK-ND/VII/2026 tentang Penetapan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Nduga Sisa Masa Jabatan Tahun 2025–2030, tertanggal 07 Juli 2026, sampai adanya Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
- Memerintahkan Tergugat untuk tidak meneruskan atau melakukan tindakan administratif apa pun yang didasarkan pada Objek Sengketa selama pemeriksaan perkara ini berlangsung.
- Memerintahkan Turut Tergugat I (Gubernur Papua Pegunungan) dan Turut Tergugat II (Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia) untuk menunda setiap proses administrasi, evaluasi, usulan, pengesahan, pengangkatan, maupun pelantikan yang didasarkan pada Objek Sengketa sampai terdapat Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
B. DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa penerbitan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Nduga Nomor : 100.3.3/7/DPRK-ND/VII/2026 tentang Penetapan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Nduga Sisa Masa Jabatan Tahun 2025–2030, tertanggal 07 Juli 2026, bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
- Menyatakan Batal atau Tidak Sah Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Nduga Nomor : 100.3.3/7/DPRK-ND/VII/2026 tentang Penetapan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Nduga Sisa Masa Jabatan Tahun 2025–2030, tertanggal 07 Juli 2026.
- Mewajibkan Tergugat Mencabut Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Nduga Nomor : 100.3.3/7/DPRK-ND/VII/2026 tentang Penetapan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Nduga Sisa Masa Jabatan Tahun 2025–2030, tertanggal 07 Juli 2026.
- Mewajibkan Tergugat melaksanakan kembali seluruh tahapan pengisian Jabatan Wakil Bupati Kabupaten Nduga Sisa Masa Jabatan Tahun 2025–2030 sesuai dengan ketentuan :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
- Keputusan Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Nduga Nomor : 100.3.3/02/DPRK-ND/PANSUS/I/2026 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan dan Program Kerja Panitia Khusus Pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Nduga Sisa Masa Jabatan Tahun 2025–2030, tertanggal 22 Januari 2026 beserta Perubahannya Nomor : 100.3.3/03/DPRK-ND/PANSUS/I/2026, tertanggal 20 Februari 2026;
- Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.2.1.3/3214/SJ perihal Penjelasan Mekanisme Pengisian Wakil Bupati Nduga Sisa Masa Jabatan Tahun 2025-30, tertanggal 16 Maret 2026;
- Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.2.1.3/4564/SJ perihal Fasilitasi Pengisian Wakil Bupati Nduga Sisa Masa Jabatan Tahun 2025-2030, tertanggal 10 Juni 2026; dan
- Surat Gubernur Papua Pegunungan Nomor : 100.1.2/1750/GUB perihal Pelaksanaan Tahapan Pengisian Wakil Bupati Nduga Periode 2025-2030, tertanggal 25 Juni 2026.
- Mewajibkan Tergugat, sebelum melaksanakan kembali tahapan sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat), untuk terlebih dahulu :
- melakukan verifikasi administrasi terhadap seluruh persyaratan pencalonan secara objektif, cermat, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memastikan terpenuhinya seluruh persyaratan administrasi setiap calon, termasuk persyaratan pengunduran diri bagi calon yang masih menjabat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan Petunjuk Teknis Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Nduga;
- melaksanakan seluruh tahapan pemilihan sesuai prosedur yang telah ditetapkan dalam Petunjuk Teknis Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Nduga serta pedoman Menteri Dalam Negeri.
- Mewajibkan Tergugat mendasarkan setiap tahapan pengisian Jabatan Wakil Bupati pada dokumen administrasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk Berita Acara Verifikasi Administrasi, Berita Acara Penetapan Bakal Calon, Berita Acara Penetapan Calon, Berita Acara Pengundian Nomor Urut, Berita Acara Penyampaian Visi dan Misi, Berita Acara Pemungutan Suara, Berita Acara Penetapan Wakil Bupati Terpilih, serta dokumen administrasi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memerintahkan Turut Tergugat I (Gubernur Papua Pegunungan), sesuai kewenangannya sebagai Wakil Pemerintah Pusat, untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Putusan ini.
- Memerintahkan Turut Tergugat II (Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia) untuk tidak memproses usulan pengesahan, pengangkatan, maupun pelantikan Wakil Bupati Kabupaten Nduga yang didasarkan pada Objek Sengketa yang telah dinyatakan batal atau tidak sah.
- Menghukum Tergugat untuk mematuhi dan melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
|