| Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Bupati Teluk Wondama, Nomor : 821.2 - 01, Tanggal 17 Maret 2026.
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Teluk Wondama, Nomor : 821.2 - 01, Tanggal 17 Maret 2026.
- Mewajibkan Tergugat merehabilitasi kedudukan, harkat, martabat dan hak-hak kepegawaian Penggugat sebagaimana kedudukan semula sebelum diterbitkannya keputusan obyek sengketa.
- Mewajibkan Tergugat mengembalikan Penggugat ke dalam jabatan Pimpinan Pratama yang setara dengan jabatan Penggugat sebelumnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Mewajibkan Tergugat memulihkan seluruh hak administrasi dan kepegawaian Penggugat yang timbul akibat diterbitkannya obyek sengketa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
|