| Gugatan |
A. Dalam Penundaan
- Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan Nota Dinas Nomor : 800/086.1/BUP/2026, tanggal, 15 APRIL 2026, dan tindakan administrasi lebih lanjut dari Keputusan objek sengketa;
B. Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Tergugat yang mengambil alih kewenangan Penggugat sebagai Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Tenaga Kerja dan Koperasi UKM Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan melalui Nota Dinas Nomor : 800/086.1/BUP/2026, tanggal, 15 APRIL 2026, adalah melawan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Penggugat adalah pejabat definitif yang sah dalam jabatan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Tenaga Kerja dan Koperasi UKM Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan, berdasarkan surat keputusan pengangkatan yang masih berlaku dan belum pernah dicabut atau diberhentikan sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan;
- Mewajibkan Tergugat (Bupati Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan) mencabut Nota Dinas Nomor : 800/086.1/BUP/2026, Tertanggal, 15 APRIL 2026, dan menerbitkan keputusan yang memulihkan kedudukan Penggugat sebagai Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Tenaga Kerja dan Koperasi UKM Kabupaten Tolikara Secara Definitif;
- Menghukum Tergugat untuk memulihkan hak – hak Penggugat dengan mengembalikan Penggugat pada jabatan semula sebagai Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Tenaga Kerja dan Koperasi UKM Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan, serta memulihkan seluruh kewengan hak jabatan, fasilitas, dan hak kepegawaiannya sebagaimana sebelum diterbitkan Nota Dinas Nomor : 800/086.1/BUP/2026, tanggal, 15 APRIL 2026, yang menjadi objek sengketa;
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan melaksanakan putusan ini sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini;
|