Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/G/2025/PTUN.JPR MATHIUS HARTONO WALLY, S.Ip Bupati Kabupaten Tolikara Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 44/G/2025/PTUN.JPR
Tanggal Surat Sabtu, 30 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MATHIUS HARTONO WALLY, S.Ip
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Bupati Kabupaten Tolikara
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Tolikara Nomor: SK.824.3-51/BUP/2025 bertanggal 8 April 2025 yang isinya memberhentikan Bpk. MATHIUS HARTONO WALLY, S.IP, dari Jabatan Kepala Badan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tolikara;
  3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Tolikara Nomor: SK.824.3-51/BUP/2025 bertanggal 8 April 2025 yang isinya memberhentikan Bpk. MATHIUS HARTONO WALLY, S.IP, dari Jabatan Kepala Badan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tolikara;
  4. Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan yang berisi tentang rehabilitasi, berupa dikembalikannya status dan kedudukan Penggugat sebagai Kepala Badan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tolikara;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak