Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/G/2024/PTUN.JPR OBETH ABSALOM WAKUM Kepala Kepolisian Daerah Papua Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 2/G/2024/PTUN.JPR
Tanggal Surat Rabu, 17 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1OBETH ABSALOM WAKUM
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Papua
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah ;
  • Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Papua Nomor : Kep/81/II/2023, Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri tanggal 28 Februari 2023, Dalam Lampiran Keputusan Kapolda Papua Nomor : Kep/81/II/2023 tanggal 28 Februari 2023, Nomor urut 11 atas nama OBETH ABSALOM WAKUM

3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut ;

  • Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Papua Nomor : Kep/81/II/2023, Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri tanggal 28 Februari 2023, Dalam Lampiran Keputusan Kapolda Papua Nomor : Kep/81/II/2023 tanggal 28 Februari 2023, Nomor urut 11 atas nama OBETH ABSALOM WAKUM4.

4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mengembalikan kedudukan harkat dan martabat Penggugat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak