Gugatan |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah ;
- Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Papua Nomor : Kep/81/II/2023, Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri tanggal 28 Februari 2023, Dalam Lampiran Keputusan Kapolda Papua Nomor : Kep/81/II/2023 tanggal 28 Februari 2023, Nomor urut 11 atas nama OBETH ABSALOM WAKUM
3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut ;
- Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Papua Nomor : Kep/81/II/2023, Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri tanggal 28 Februari 2023, Dalam Lampiran Keputusan Kapolda Papua Nomor : Kep/81/II/2023 tanggal 28 Februari 2023, Nomor urut 11 atas nama OBETH ABSALOM WAKUM4.
4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mengembalikan kedudukan harkat dan martabat Penggugat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo; |