Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/G/2024/PTUN.JPR NURWAHIDAH Komandan Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan X Jayapura Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 3/G/2024/PTUN.JPR
Tanggal Surat Senin, 29 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURWAHIDAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Komandan Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan X Jayapura
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Batal Atau Tidak Sah Keputusan  Tata Usaha  Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Surat  Izin  Bercerai, Nomor : R/46/XI/2023, tertanggal 2 Januari 2023 atas nama Koptu Windra Agus Susanto;
  3. Mewajibkan  Tergugat untuk mencabut Surat Izin Bercerai Nomor : R/46/XI/2023 tertanggal 6 November 2023  atas nama Koptu Windra Agus Susanto;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau jika Bapak Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak