Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Pansel DPR Provinsi Papua Barat Daya Mekanisme Pangangkatan Nomor: 06/PANSEL/DPRPBD/II/2025, tertanggal 17 Februari 2025 tentang Pengumuman Penetapan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya Terpilih Dan Calon Pergantian Antar Waktu (PAW) Melalui Mekanisme Pengangkatan Masa Jabatan 2024-2029 sepanjang dalam lampiran 1 untuk Calon Anggota Terpilih Daerah Penggangkatan Kabupaten Sorong atas nama Cartenz I.O. Malibela (Peringkat 1) dan atas nama Barnike Susana Kalami (Peringkat 2), serta Calon Anggota Terpilih Daerah Pengangkatan Kabupaten Sorong Selatan atas nama George Karel Dedaida (Peringkat 1)
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Pansel DPR Provinsi Papua Barat Daya Mekanisme Pangangkatan Nomor: 06/PANSEL/DPRPBD/II/2025, tertanggal 17 Februari 2025 tentang Pengumuman Penetapan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya Terpilih Dan Calon Pergantian Antar Waktu (PAW) Melalui Mekanisme Pengangkatan Masa Jabatan 2024-2029 sepanjang dalam lampiran 1 untuk Calon Anggota Terpilih Daerah Penggangkatan Kabupaten Sorong atas nama Cartenz I.O. Malibela (Peringkat 1) dan atas nama Barnike Susana Kalami (Peringkat 2), serta Calon Anggota Terpilih Daerah Pengangkatan Kabupaten Sorong Selatan atas nama George Karel Dedaida (Peringkat 1)
Dan menyatakan Para Penggugat, masing-masing:
- Lewi Sadrafle (Penggugat I) Daerah Pengangkatan Kabupaten Sorong.
- Yopi Saflembolo (Penggugat II) Daerah Pengangkatan Kabupaten Sorong Selatan.
Sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 Surat Keputusan Pansel DPR Provinsi Papua Barat Daya Mekanisme Pangangkatan Nomor: 06/PANSEL/DPRPBD/II/2025, tertanggal 17 Februari 2025 sebagai calon yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Calon Terpilih Anggota DPR Papua Barat Daya Mekanisme Pengangkatan masa jabatan 2024-2029.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. |