Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/G/2025/PTUN.JPR DJOUMUNDA COSTAN KARMA Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua Cq. kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Yapen Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 41/G/2025/PTUN.JPR
Tanggal Surat Rabu, 30 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DJOUMUNDA COSTAN KARMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jonathan Andre Nasution, SHDJOUMUNDA COSTAN KARMA
Tergugat
NoNama
1Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua Cq. kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Yapen
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan  Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa Peralihan hak atas tanah Sertifikat Hak Milik dengan Nomor GS :
  • Sertipikat Hak Milik dengan kode GS Nomor M.1633 dengan luas 299 m2
  • Sertipikat Hak Milik dengan kode GS Nomor M.647 dengan luas 252 m2
  • Sertipikat Hak Milik dengan kode GS Nomor M.171 dengan luas 49 m2
  • Sertipikat Hak Milik dengan kode GS Nomor M.1699 dengan luas 187 m2
  • Sertipikat Hak Milik dengan kode GS Nomor M.1638 dengan luas 99 m2
  • Sertipikat Hak Milik dengan kode GS Nomor M.1637 dengan luas 99 m2
  • Sertipikat Hak Milik dengan kode GS Nomor M.1649 dengan luas 660 m2
  • Sertipikat Hak Milik dengan kode GS Nomor M.1643 dengan luas 220 m2
  • Sertipikat Hak Milik dengan kode GS Nomor M.1666 dengan luas 242 m2

Yang terletak di Jalan Mangga, Kelurahan Serui Kota, Distrik Yapen Selatan dengan Luas : 5000 M?2;;

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut dan mencoret dari buku Tanah Keputusan Tata Usaha Negara Peralihan hak atas tanah Sertifikat Hak Milik dengan Nomor GS :

  • Sertipikat Hak Milik dengan kode GS Nomor M.1633 dengan luas 299 m2
  • Sertipikat Hak Milik dengan kode GS Nomor M.647 dengan luas 252 m2
  • Sertipikat Hak Milik dengan kode GS Nomor M.171 dengan luas 49 m2
  • Sertipikat Hak Milik dengan kode GS Nomor M.1699 dengan luas 187 m2
  • Sertipikat Hak Milik dengan kode GS Nomor M.1638 dengan luas 99 m2
  • Sertipikat Hak Milik dengan kode GS Nomor M.1637 dengan luas 99 m2
  • Sertipikat Hak Milik dengan kode GS Nomor M.1649 dengan luas 660 m2
  • Sertipikat Hak Milik dengan kode GS Nomor M.1643 dengan luas 220 m2
  • Sertipikat Hak Milik dengan kode GS Nomor M.1666 dengan luas 242 m2

Yang terletak di Jalan Mangga, Kelurahan Serui Kota, Distrik Yapen Selatan dengan Luas : 5000 M?2;;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak