1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 585, Desa Argosigemerai Kecamatan Bintuni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Jayapura atas nama Ny. Risamsu seluas 7500 M2, Tanggal 15 Mei 1990.
3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 585/Kelurahan Argosigemerai Kecamatan Bintuni, Kabupaten Manokwari, Provinsi Jayapura atas nama Ny. Risamsu seluas 7500 M2, Tanggal 15 Mei 1990.
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini |