Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 22 Apr. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Lain-Lain |
Nomor Perkara |
28/G/2025/PTUN.JPR |
Tanggal Surat |
Kamis, 17 Apr. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | YOSEP TITIRLOLOBI, SH | SIMON PETRUS BARU | 2 | IIS RUSYAWATI, S.H | SIMON PETRUS BARU |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Panitia Seleksi Provinsi Papua Barat Daya |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | FADLUN.B. BAUW, S.H. | Panitia Seleksi Provinsi Papua Barat Daya |
|
Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini adalah : PENGUMUMAN Nomor : 6/PANSEL-DPRPBD/II/2025 tertanggal 17 Februari 2025, Tentang Calon Tetap DPRPBD Papua Barat Daya dan Calon Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRP Papua Barat Daya Melalui Mekanisme Pengangkatan Masa Jabatan 2024-2029, sepanjang dalam lampiran 1 nomor urut 1 Calon Anggota Tetap Kabupaten Tambrauw atas nama YERMIAS Y. SEDIK.
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut PENGUMUMAN Nomor : 6/PANSEL-DPRPBD/II/2025 tertanggal 17 Februari 2025, Tentang Calon Tetap DPRPBD Papua Barat Daya dan Calon Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRP Papua Barat Daya Melalui Mekanisme Pengangkatan Masa Jabatan 2024-2029, sepanjang dalam lampiran 1 nomor urut 1 Calon Anggota Tetap Kabupaten Tambrauw atas nama YERMIAS Y. SEDIK.
- Menetapkan Penggugat Calon Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRP Papua Barat Daya Melalui Mekanisme Pengangkatan Masa Jabatan 2024-2029, sepanjang dalam lampiran 1 nomor urut 2 Calon Anggota PAW Kabupaten Tambrauw atas nama SIMON PETRUS BARU untuk ditetapkan sebagai Calon Tetap Anggota DPRPBD masa jabatan 2024-2029.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |