| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 26 Mei 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Lain-Lain |
| Nomor Perkara |
20/G/2026/PTUN.JPR |
| Tanggal Surat |
Kamis, 21 Mei 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | PT Pro Intertech Indonesia |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Elvin Sasa Simbolon, S.H., M.H. | PT Pro Intertech Indonesia |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi, dan Sumber Daya Mineral Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Gugatan |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tindakan Administrasi Pemerintahan Tergugat berupa tindakan menyatakan dan/atau menetapkan bahwa permohonan persetujuan atas Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahun 2024 – 2026 dan Evaluasi Berkala Kelayakan Gudang Bahan Peledak yang diajukan oleh Penggugat tidak dapat diproses, sebagaimana dinyatakan dalam Surat Tergugat Nomor 500.10.26/340 tanggal 25 Februari 2026 perihal Tanggapan atas Permohonan Persetujuan RKAB dan Evaluasi Berkala Gudang Bahan Peledak, adalah Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad).
- Menyatakan batal atau tidak sah Tindakan Administrasi Pemerintahan Tergugat berupa tindakan menyatakan dan/atau menetapkan bahwa permohonan persetujuan atas Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahun 2024 – 2026 dan Evaluasi Berkala Kelayakan Gudang Handak yang diajukan oleh Penggugat tidak dapat diproses, sebagaimana dinyatakan dalam Surat Tergugat Nomor 500.10.26/340 tanggal 25 Februari 2026 perihal Tanggapan atas Permohonan Persetujuan RKAB dan Evaluasi Berkala Gudang Bahan Peledak.
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Tergugat Nomor 500.10.26/340 tanggal 25 Februari 2026 perihal Tanggapan atas Permohonan Persetujuan RKAB dan Evaluasi Berkala Kelayakan Gudang Bahan Peledak.
- Mewajibkan Tergugat untuk menerima dan memproses persetujuan permohonan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahun 2024 – 2026 berikut Evaluasi Berkala Kelayakan Gudang Bahan Peledak Penggugat.
- Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan tentang persetujuan atas permohonan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahun 2024 – 2026 dan Evaluasi Berkala Kelayakan Gudang Bahan Peledak yang diajukan oleh Penggugat sesuai Surat Nomor 005/PII/OL/II/2026 tanggal 2 Maret 2026.
- Mewajibkan Tergugat untuk menjadikan pertimbangan hukum dan amar putusan dalam perkara a quo sebagai dasar dan pedoman dalam memproses, mengevaluasi, dan mengambil keputusan atas permohonan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya dan/atau Evaluasi Berkala Kelayakan Gudang Bahan Peledak tahun-tahun berikutnya berdasarkan IUP Operasi Produksi yang masih berlaku dan/atau diperpanjang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |