Gugatan |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Sertipikat Hak Pakai No. 4 / Pomako terbit tanggal 06 Februari 2023, berdasarkan Surat Ukur No. 04169/Pomako/2023 tanggal 06 Februari 2023, seluas 115.700 Meter2 (seratus lima belas ribu tujuh ratus meter persegi), atas nama Pemerintah Kabupaten Mimika;
- Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Sertipikat Hak Pakai No. 4 / Pomako terbit tanggal 06 Februari 2023, berdasarkan Surat Ukur No. 04169/Pomako/2023 tanggal 06 Februari 2023, seluas 115.700 Meter2 (seratus lima belas ribu tujuh ratus meter persegi), atas nama Pemerintah Kabupaten Mimika;
- Mewajibkan TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) Rupiah perhari kepada PENGGUGAT setelah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |