Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertifikat kedua (pengganti) hak milik nomor 02796, surat ukur nomor 228/Hinekombe/2015 tanggal 08-07-2015, kelurahan Hinekombe, luas 2.000 M2, atas nama Isdi Priyono, yang sebelumnya tercatat dengan hak milik nomor 01088, surat ukur nomor 1125/STN/1987 tanggal 19-12-1987, luas 2.000 M2, atas nama Isdi Priyono.
- Mewajibkan Tergugat untuk mecabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertifikat kedua (pengganti) hak milik nomor 02796, surat ukur nomor 228/Hinekombe/2015 tanggal 08-07-2015, kelurahan Hinekombe, luas 2.000 M2, atas nama Isdi Priyono, yang sebelumnya tercatat dengan hak milik nomor 01088, surat ukur nomor 1125/STN/1987 tanggal 19-12-1987, luas 2.000 M2, atas nama Isdi Priyono.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|