Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Nota Dinas Bupati Tolikara Nomor: 800/077/BUP/2025 yang mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tolikara tanggal 08 April 2025.
- Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Nota Dinas Bupati Tolikara Nomor: 800/077/BUP/2025 yang mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tolikara tanggal 08 April 2025.
- Menerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan yang berisi tentang rehabilitasi, berupa dikembalikannya status, kedudukan, harkat dan martabat semula dari Penggugat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tolikara.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|