Gugatan |
DALAM PENUNDAAN
- Mengabulkan Permohonan Penundaan;
-
Menetapkan Tergugat menerbitkan Penetapan Penundaan atas Keputusan Tergugat, berupa Surat Pemutusan kontrak Nomor SPBJ-007/KPN.3407/PPK/2024, tanggal 26 Desember 2024, Selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau Pejabat Penandatangan Kontrak;
DALAM POKOK SENGKETA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah, keputusan tata usaha Negara yang diterbitkan Tergugat berupa Surat Pemutusan Kontrak Nomor : SPBJ-007/KPN.3407/PPK/2024, tanggal 26 Desember 2024;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa, Surat Pemutusan Kontrak Nomor : SPBJ-007/KPN.3407/PPK/2024, tanggal 26 Desember 2024;;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengembalikan kedudukan Penggugat kepada keadaan semula untuk melanjutkan pekerjaan Tender sesuai Surat Perjanjian Kontrak KPPN Timika Nomor : PRJ-004/KPN.3407/2024 tanggal 26 Agustus 2024 Pekerjaan Jasa Konstruksi Fisik Rehabilitasi Komplek Rumah Negara Timika di Kantor Pelayanan Perbendaharaan (KPPN) Timika dengan melakukan addendum perpanjangan kontrak Pekerjaan Jasa Konstruksi Fisik Rehabilitasi Kompleks Rumah Negara KPPN Timika
- Membebankan Biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat
|