Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/G/2026/PTUN.JPR ESTER TUMBA 1.Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Kementerian Perhubungan Cq. Kepala Otoritas Direktorat Perhubungan Udara Wilayah X Merauke
2.Kementerian Agrarria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Cq. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jayapura
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 32/G/2026/PTUN.JPR
Tanggal Surat Senin, 10 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ESTER TUMBA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TAKWAESTER TUMBA
Tergugat
NoNama
1Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Kementerian Perhubungan Cq. Kepala Otoritas Direktorat Perhubungan Udara Wilayah X Merauke
2Kementerian Agrarria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Cq. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jayapura
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Dalam Pokok Sengketa :
    1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
    2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara Sertifikat Hak Pakai Nomor. 873 atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementerian Perhubungan (TERGUGAT I)
    3. Mewajibkan kepada TERGUGAT II untuk mencabut dan mencoret dari daftar buku Tanah Keputusan Tata Usaha Negara Sertifikat Hak Pakai Nomor. 873 atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq.  Kementerian Perhubungan
    4. Mewajibkan kepada Tergugat II untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara Sertifikat Hak Milik Nomor. 3695, Surat ukur Nomor. 09/STN/2008 Luas : 900 M2, atas nama JOHANIS LUMBA, yang terletak di Jalan PLN Sentani Kelurahan Sentani Kota.
    5. Menghukum TERGUGAT  I dan TERGUGAT  II untuk membayar seluruh biaya – biaya yang timbul dalam perkara ini,
  2. Dalam Penundaan :
    1. Mengabulkan Permohonan PENGGUGAT tersebut
    2. Menetapkan Sertifikat Hak Pakai Nomor. 873 atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Perhubungan (TERGUGAT I) sebagai Objek sengketa, untuk DITUNDA berlakunya sampai adanya Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak