Gugatan |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal atau tidak sah Nota Dinas Bupati Tolikara Nomor: 800/075/BUP/2025 yang mengangkat Pelaksana Tugas Asisten III Bidang Umum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tolikara tanggal 08 April 2025.
- Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Nota Dinas Bupati Tolikara Nomor: 800/075/BUP/2025 yang mengangkat Pelaksana Tugas Asisten III Bidang Umum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tolikara tanggal 08 April 2025.
- Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan yang berisi tentang rehabilitasi, berupa dikembalikannya status, kedudukan, harkat dan martabatnya semula sebagai Asisten Bidang Umum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tolikara.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|