Gugatan |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Batal Atau Tidak Sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Surat Izin Bercerai, Nomor : R/46/XI/2023, tertanggal 2 Januari 2023 atas nama Koptu Windra Agus Susanto;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Izin Bercerai Nomor : R/46/XI/2023 tertanggal 6 November 2023 atas nama Koptu Windra Agus Susanto;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau jika Bapak Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |