Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/G/2026/PTUN.JPR ABRI JAYA Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat Penerimaan Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 19/G/2026/PTUN.JPR
Tanggal Surat Rabu, 13 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABRI JAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fitriany Suci Hati Dahrir, S.H.ABRI JAYA
Tergugat
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Dalam Penundaan
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan yang diajukan Penggugat;
  2. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan tindakan administrasi lebih lanjut dari Keputusan objek sengketa;

      B. Dalam Pokok Perkara

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Batal atau tidak sah Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Papua Nomor : Kep / 58 / II / 2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri, Tanggal 27 Februari 2026 atas nama Brigpol ABRI JAYA (dalam Daftar Lampiran Keputusan).
  3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Papua Nomor : Kep / 58 / II / 2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri, Tanggal 27 Februari 2026 atas nama Brigpol ABRI JAYA (dalam Daftar Lampiran Keputusan);
  4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi Penggugat berupa dikembalikannya status, nama baik, kedudukan, harkat dan martabatnya serta mengembalikan Penggugat kepada pekerjaan Penggugat sebagai anggota Polri;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak