Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/G/2023/PTUN.JPR Orpa Rosina Osok, S.Th KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SORONG
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 24/G/2023/PTUN.JPR
Tanggal Surat Selasa, 18 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Orpa Rosina Osok, S.Th
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yaridul Addad Fanolong S.HOrpa Rosina Osok, S.Th
Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SORONG
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara Kementrian Agraria Dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional / Kepala Kantor Pertanahan Kota Sorong, Propinsi Papua Barat., berupa Sertifikat Hak Milik Nomor : 1712, Tertanggal 16 Desember 2002, Luas 11.162 m2, Gambar Situasi : 1184/2002, Desa Malanu, Kelurahan Malanu,  Distrik Sorong Utara dahulunya Distrik Sorong Timur, atas nama Benny Raharjo dengan segala akibat hukumnya;
  3. Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara Kementrian Agraria Dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional / Kepala Kantor Pertanahan Kota Sorong, Propinsi Papua Barat., berupa Sertifikat Hak Milik Nomor : 1712, Tertanggal 16 Desember 2002, Luas 11.162 m2, Gambar Situasi : 1184/2002, Desa Malanu, Kelurahan Malanu,  Distrik Sorong Utara dahulunya Distrik Sorong Timur, atas nama Benny Raharjo dengan segala akibat hukumnya;
  4. Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk menindaklanjuti permohonan yang diajukan oleh PENGGUGAT sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak