Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/G/2025/PTUN.JPR Abraham Reawaruw Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Kabupaten Merauke Dismissal
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 52/G/2025/PTUN.JPR
Tanggal Surat Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Abraham Reawaruw
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fransiskus SamderubunAbraham Reawaruw
Tergugat
NoNama
1Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Kabupaten Merauke
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

1.   Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya; 

2. Menyatakan Tindakan tergugat merupakan penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan  

3. Mewajibkan Tergugat untuk memberikan legalitas penggugat sebagai Staff Koni sepanjang Tahun 2025.

4. Mewajibkan Membayar Gaji penggugat sampai dengan bulan November 2025

5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak