| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 33/G/2026/PTUN.JPR | 1.APNER MAMBILOHU 2.IDA GAMENDENOP, S.Kom 3.Maria Gorety Kakerok, A.md.Kep 4.MARKUS MAUKAY, S.P |
BUPATI BOVEN DIGOEL PROVINSI PAPUA SELATAN | Putusan Sela |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Agu. 2026 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kepegawaian | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 33/G/2026/PTUN.JPR | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 14 Agu. 2026 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Gugatan | A. Dalam Penundaan
B. Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal atau tidak sah: 1). Keputusan Bupati Boven Digoel Nomor: 800.1.3.3 / 615 / BUP / 2016 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Administrator / Eselon III di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boven Digoel, Tanggal 17 Maret 2026, Dalam Lampiran Keputusan Bupati Boven Digoel Tentang Administrator/ Eselon III di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boven Digoel sepanjang mengenai Para Penggugat Atasnama sebagai berikut : -Apner Mambilohu,S.IP, NIP. 198206092006051003, Pangkat/ Gol. Ruang: Penata TK. I (III/d), No. Urut dalam SK : Tidak Ada Nomor Digantikan oleh : Bilare Wandilo, S.IP, MM NIP. 198108072006051001, No. Urut 81, - Maria Goreti Kokerok, A.md.Kep, NIP. 197202241993012002, Pangkat/ Gol. Ruang: Penata TK. I (III/d), No. urut dalam SK : Tidak Ada Nomor Digantikan oleh : IMade Astika Kariasa, S.Ip. M.Si NIP. 197804202000031000, No Urut 15, - Markus Maukay, S.P, NIP. 198009142011121001, Pangkat/ Gol. Ruang: Penata TK. I (III/d), No. urut dalam SK : Tidak Ada Nomor Digantikan oleh : Agustinus Barayap, SP NIP 196908031994031009, No. Urut 41, 2). Keputusan Bupati Boven Digoel Nomor: 800.1.3.3 / 618 / BUP / 2016 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pengawas / Eselon IV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boven Digoel, Tanggal 17 Maret 2026, Dalam Lampiran Keputusan Bupati Boven Digoel Tentang Administrator/ Eselon III di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boven Digoel sepanjang mengenai Para Penggugat Atasnama sebagai berikut : - Ida Gamendenop, S.Kom, NIP. 1979061420092001, Pangkat/ Gol. Ruang : Penata TK. I (III/d), No. urut dalam SK : Tidak Ada Nomor Digantikan oleh : Intan Madona Kawer, S.I.Kom NIP. 199103082020112001, No. Urut 54; 3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi Para Penggugat berupa dikembalikannya status, nama baik, kedudukan, harkat dan martabatnya serta mengembalikan Para Penggugat pada jabatan dan kedudukan semula; 4. Memerintahkan Tergugat melakukan seluruh proses mutasi dan promosi jabatan Aparatur Sipil Negara berdasarkan Sistem Merit sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini; |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
