| Gugatan | 
 Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Tolikara Nomor: SK.824.3-50/BUP/2025 bertanggal 8 April 2025 yang isinya memberhentikan Bpk. ADI WIBOWO, SH., dari Jabatan Asisten Bidang Umum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tolikara;Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Tolikara Nomor: SK.824.3-50/BUP/2025 bertanggal 8 April 2025 yang isinya memberhentikan Bpk. ADI WIBOWO, SH., dari Jabatan Asisten Bidang Umum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tolikara.Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan yang berisi tentang rehabilitasi, berupa dikembalikannya status dan kedudukan Penggugat sebagai Asisten Bidang Umum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tolikara.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |