| Gugatan | 
				
 - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
 - Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Bupati Tolikara Nomor: SK.824.3-51/BUP/2025 bertanggal 8 April 2025 yang isinya memberhentikan Bpk. MATHIUS HARTONO WALLY, S.IP, dari Jabatan Kepala Badan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tolikara;
 
 - Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Tolikara Nomor: SK.824.3-51/BUP/2025 bertanggal 8 April 2025 yang isinya memberhentikan Bpk. MATHIUS HARTONO WALLY, S.IP, dari Jabatan Kepala Badan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tolikara;
 
 - Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan yang berisi tentang rehabilitasi, berupa dikembalikannya status dan kedudukan Penggugat sebagai Kepala Badan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tolikara;
 
 - Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
 
  |