Gugatan |
Oleh karena itu PENGGUGAT memohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura dan/atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar berkenan memberi amar putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Batal atau Tidak Sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00176/kel. Saoka tanggal 12 April 2023, Surat Ukur Nomor : 00182/2023, tanggal, 03 April 2023, seluas : 26.960 M2 (Dua Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Meter Persegi), tercatat atas nama SUSI ENGGAR WAHYUNI;
- Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk mencabut dan mencoret dari daftar buku tanah Keputusan Tata Usaha Negara berupa : Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00176/Kel Saoka, tanggal 12 April 2023, Surat Ukur Nomor : 00182/2023, tanggal, 03 April 2023, seluas : 26.960 M2 (Dua Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Meter Persegi), tercatat atas nama SUSI ENGGAR WAHYUNI;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;
|