Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/G/2023/PTUN.JPR Esau Wetipo Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 26/G/2023/PTUN.JPR
Tanggal Surat Sabtu, 09 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Esau Wetipo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TAKWAEsau Wetipo
Tergugat
NoNama
1Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya Nomor :160 Tahun 2023 Tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (Dpt) Kabupaten /Kota Jayawijaya Provinsi Papua Pegunungan Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Tertanggal 21 Juni 2023;
  3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayawijaya Nomor :160 Tahun 2023 Tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (Dpt) Kabupaten /Kota Jayawijaya Provinsi Papua Pegunungan Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Tertanggal 21 Juni 2023;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak