| Gugatan |
- Dalam Pokok Sengketa :
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara Sertifikat Hak Pakai Nomor. 873 atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementerian Perhubungan (TERGUGAT I)
- Mewajibkan kepada TERGUGAT II untuk mencabut dan mencoret dari daftar buku Tanah Keputusan Tata Usaha Negara Sertifikat Hak Pakai Nomor. 873 atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Perhubungan
- Mewajibkan kepada Tergugat II untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara Sertifikat Hak Milik Nomor. 3695, Surat ukur Nomor. 09/STN/2008 Luas : 900 M2, atas nama JOHANIS LUMBA, yang terletak di Jalan PLN Sentani Kelurahan Sentani Kota.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya – biaya yang timbul dalam perkara ini,
- Dalam Penundaan :
- Mengabulkan Permohonan PENGGUGAT tersebut
- Menetapkan Sertifikat Hak Pakai Nomor. 873 atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Perhubungan (TERGUGAT I) sebagai Objek sengketa, untuk DITUNDA berlakunya sampai adanya Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
|