| Gugatan | 
 Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan batal atau tidak sah Nota Dinas Bupati Tolikara Nomor: 800/075/BUP/2025 yang mengangkat Pelaksana Tugas Asisten III Bidang Umum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tolikara tanggal 08 April 2025.Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Nota Dinas Bupati Tolikara Nomor: 800/075/BUP/2025 yang mengangkat Pelaksana Tugas Asisten III Bidang Umum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tolikara tanggal 08 April 2025.Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan yang berisi tentang rehabilitasi, berupa dikembalikannya status, kedudukan, harkat dan martabatnya semula sebagai Asisten Bidang Umum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tolikara.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |