| Gugatan |
DALAM PROVISI / TINDAKAN SEMENTARA
- Mengabulkan permohonan provisi Penggugat;
- Memerintahkan Tergugat I dan/atau Tergugat II untuk mencatat status sengketa/blokir administratif atau catatan lain yang sah pada Buku Tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 242/Karang Mulia atas nama Maruddin Radja selama perkara ini diperiksa sampai putusan memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan Tergugat I dan/atau Tergugat II untuk tidak melayani peralihan, pembebanan, pemecahan, penggabungan, atau tindakan administrasi lain terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 242/Karang Mulia yang dapat mengubah status hak sebelum pemeriksaan administrasi dan perkara ini selesai, kecuali atas perintah pengadilan.
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo;
- Menyatakan tindakan/kelalaian Tergugat I dan Tergugat II yang tidak menindaklanjuti secara tuntas Hasil Gelar Kasus BPN tanggal 19 April 2021 dan Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Biak Numfor Nomor 674/HP.02.03-91.06/IX/2024 tanggal 26 September 2024 merupakan perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan;
- Menyatakan tindakan/kelalaian Tergugat I dan Tergugat II yang tidak menerbitkan keputusan administratif tertulis atas permohonan pembatalan/penyelesaian Sertipikat Hak Milik Nomor 242/Karang Mulia atas nama Maruddin Radja bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, khususnya asas kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, tidak menyalahgunakan kewenangan, dan pelayanan yang baik;
- Mewajibkan Tergugat I dan Tergugat II untuk melakukan audit administrasi dan pemeriksaan warkah terhadap penerbitan Sertipikat Hak Milik Nomor 242/Karang Mulia, tanggal 19 Oktober 2018, Surat Ukur Nomor 112/Karang Mulia/2018, luas 1.059 m2, atas nama Maruddin Radja;
- Mewajibkan Tergugat I dan Tergugat II untuk melakukan pemeriksaan data fisik dan data yuridis, pengukuran ulang/pengembalian batas, pencocokan peta bidang atas nama Daniel Restun dengan Surat Ukur Sertipikat Hak Milik Nomor 242/Karang Mulia, serta pemeriksaan terhadap keberadaan bangunan ruko milik Penggugat di lapangan;
- Mewajibkan Tergugat I dan Tergugat II untuk mengundang dan mendengar keterangan Penggugat, Maruddin Radja, saksi batas, petugas ukur, pejabat/petugas yang terlibat dalam penerbitan sertipikat, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan;
- Mewajibkan Tergugat I dan/atau Tergugat II untuk menerbitkan keputusan administratif tertulis yang jelas, beralasan, dan dapat diuji secara hukum mengenai tindak lanjut Hasil Gelar Kasus BPN tanggal 19 April 2021 dan Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Biak Numfor Nomor 674/HP.02.03-91.06/IX/2024 tanggal 26 September 2024;
- Mewajibkan Tergugat I dan/atau Tergugat II untuk menerbitkan keputusan penyelesaian kasus pertanahan berupa pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor 242/Karang Mulia atas nama Maruddin Radja apabila berdasarkan audit dan ketentuan peraturan perundang-undangan terbukti terdapat cacat administrasi/cacat yuridis yang memenuhi syarat pembatalan, atau setidak-tidaknya menerbitkan keputusan penolakan/koreksi/penyelesaian lain secara tertulis dengan alasan hukum yang jelas;
- Mewajibkan Tergugat I dan/atau Tergugat II untuk memberikan salinan hasil audit, hasil pemeriksaan warkah, berita acara pengukuran ulang/pengembalian batas, dan keputusan penyelesaian kepada Penggugat;
- Mewajibkan Tergugat I dan/atau Tergugat II untuk mencatat status sengketa/blokir administratif pada Sertipikat Hak Milik Nomor 242/Karang Mulia sampai seluruh proses audit, pengukuran ulang, dan keputusan penyelesaian selesai dilaksanakan;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|