- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Batal atau Tidak Sah Keputusan Tata Usaha Negara berupa :
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 00471 atas nama Isma Panggalo dengan luasan 20.000 m2.
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 00472 atas nama Rahim dengan luasan 20.000 m2.
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 00524 atas nama Benny Tobagus dengan luasan 50.300 m2.
3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk Mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa :
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 00471 atas nama Isma Panggalo dengan luasan 20.000 m2.
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 00472 atas nama Rahim dengan luasan 20.000 m2.
- Sertipikat Hak Milik Nomor : 00524 atas nama Benny Tobagus dengan luasan 50.300 m2.
4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk Menerbitkan Sertipikat Hak Milik atas nama Penggugat di Atas Sebidang Tanah seluas 55.000 m2 atau 5,5 Hektare yang berada di RT. 004 RW. 03 Jalan Hanurata Desa Nafri Kecamatan Abepura Kotamadya Jayapura Propinsi Irian Jaya;atau saat ini disebut di Jalan Hanurata Kelurahan Holtekamp Distrik Muara Tami Kota Jayapura Provinsi Papua
5. Mewajibkan kepada Tergugat untuk Menindaklanjuti Permohonan yang diajukan oleh Penggugat sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 17 Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan;
6. Mewajibkan kepada Tergugat untuk Merehabilitasi Harkat dan Martabat serta Kedudukan Penggugat seperti Semula atau dalam Kedudukan yang Sejenis/Setara sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
7. Menghukum Tergugat untuk Membayar Biaya Perkara yang timbul dalam sengketa ini |