Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/G/2026/PTUN.JPR PT Pro Intertech Indonesia Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi, dan Sumber Daya Mineral Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya Penerimaan Kontra Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 20/G/2026/PTUN.JPR
Tanggal Surat Kamis, 21 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Pro Intertech Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Elvin Sasa Simbolon, S.H., M.H.PT Pro Intertech Indonesia
Tergugat
NoNama
1Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi, dan Sumber Daya Mineral Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tindakan Administrasi Pemerintahan Tergugat berupa tindakan menyatakan dan/atau menetapkan bahwa permohonan persetujuan atas Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahun 2024 – 2026 dan Evaluasi Berkala Kelayakan Gudang Bahan Peledak yang diajukan oleh Penggugat tidak dapat diproses, sebagaimana dinyatakan dalam Surat Tergugat Nomor 500.10.26/340 tanggal 25 Februari 2026 perihal Tanggapan atas Permohonan Persetujuan RKAB dan Evaluasi Berkala Gudang Bahan Peledak, adalah Perbuatan Melanggar Hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad).
  3. Menyatakan batal atau tidak sah Tindakan Administrasi Pemerintahan Tergugat berupa tindakan menyatakan dan/atau menetapkan bahwa permohonan persetujuan atas Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahun 2024 – 2026 dan Evaluasi Berkala Kelayakan Gudang Handak yang diajukan oleh Penggugat tidak dapat diproses, sebagaimana dinyatakan dalam Surat Tergugat Nomor 500.10.26/340 tanggal 25 Februari 2026 perihal Tanggapan atas Permohonan Persetujuan RKAB dan Evaluasi Berkala Gudang Bahan Peledak.
  4. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Tergugat Nomor 500.10.26/340 tanggal 25 Februari 2026 perihal Tanggapan atas Permohonan Persetujuan RKAB dan Evaluasi Berkala Kelayakan Gudang Bahan Peledak.
  5. Mewajibkan Tergugat untuk menerima dan memproses persetujuan permohonan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahun 2024 – 2026 berikut Evaluasi Berkala Kelayakan Gudang Bahan Peledak Penggugat.
  6. Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan tentang persetujuan atas permohonan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahun 2024 – 2026 dan Evaluasi Berkala Kelayakan Gudang Bahan Peledak yang diajukan oleh Penggugat sesuai Surat Nomor 005/PII/OL/II/2026 tanggal 2 Maret 2026.
  7. Mewajibkan Tergugat untuk menjadikan pertimbangan hukum dan amar putusan dalam perkara a quo sebagai dasar dan pedoman dalam memproses, mengevaluasi, dan mengambil keputusan atas permohonan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya dan/atau Evaluasi Berkala Kelayakan Gudang Bahan Peledak tahun-tahun berikutnya berdasarkan IUP Operasi Produksi yang masih berlaku dan/atau diperpanjang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak