Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/G/2023/PTUN.JPR Universitas Muhammadiyah Sorong KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SORONG
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Pertanahan
Nomor Perkara 30/G/2023/PTUN.JPR
Tanggal Surat Selasa, 31 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Universitas Muhammadiyah Sorong
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yaridul Addad Fanolong S.HUniversitas Muhammadiyah Sorong
2Yaridul Addad Fanolong S.HOrpa Rosina Osok, S.Th
Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SORONG
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan
  1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal atau tidak sah :

Sertifikat Hak Milik Nomor : 282/Kelurahan Malanu, Tanggal 31 Maret 1994, Surat Ukur Nomor : 00291/1993, Surat Ukur tanggal 31 Maret 1994, Luas 2697 m2, atas nama Busono Wijaya;

3. Menyatakan seluruh Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh TERGUGAT berdasarkan alas hak dari Sertifikat Hak Milik Nomor : 282/Kelurahan Malanu, Tanggal 31 Maret 1994, Surat Ukur Nomor : 00291/1993, Surat Ukur tanggal 31 Maret 1994, Luas 2697 m2, atas nama Busono Wijaya secara hukum adalah batal dan tidak sah;

4. Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk mencabut :

Sertifikat Hak Milik Nomor : 282/Kelurahan Malanu, Tanggal 31 Maret 1994, Surat Ukur Nomor : 00291/1993, Surat Ukur tanggal 31 Maret 1994, Luas 2697 m2, atas nama Busono Wijaya;

5. Bahwa, Mewajibkan TERGUGAT untuk mecabut seluruh Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh TERGUGAT berdasarkan alas hak dari Sertifikat Hak Milik Nomor : 282/Kelurahan Malanu, Tanggal 31 Maret 1994, Surat Ukur Nomor : 00291/1993, Surat Ukur tanggal 31 Maret 1994, Luas 2697 m2, atas nama Busono Wijaya;

6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak