Gugatan |
- DALAM PERMOHONAN PENUNDAAN:
- Mengabulkan permohonan penundaan yang diajukan oleh Para Penggugat
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan Pansel DPR Provinsi Papua Barat Daya Mekanisme Pangangkatan Nomor: 06/PANSEL/DPRPBD/II/2025, tertanggal 17 Februari 2025 tentang Pengumuman Penetapan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya Terpilih Dan Calon Pergantian Antar Waktu (PAW) Melalui Mekanisme Pengangkatan Masa Jabatan 2024-2029 sepanjang dalam lampiran 1 untuk Calon Anggota Terpilih Daerah Penggangkatan Kabupaten Sorong atas nama Barnike Susana Kalami (Peringkat 2), serta Calon Anggota Terpilih Daerah Pengangkatan Kota Sorong atas nama Mathias Fredrik Komigi (Peringkat 1) selama pemeriksaan perkara berlangsung sampai mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap ( in kracht van gewijsde).
- DALAM POKOK PERKARA/SENGKETA
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Pansel DPR Provinsi Papua Barat Daya Mekanisme Pangangkatan Nomor: 06/PANSEL/DPRPBD/II/2025, tertanggal 17 Februari 2025 tentang Pengumuman Penetapan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya Terpilih Dan Calon Pergantian Antar Waktu (PAW) Melalui Mekanisme Pengangkatan Masa Jabatan 2024-2029 sepanjang dalam lampiran 1 untuk Calon Anggota Terpilih Daerah Penggangkatan Kabupaten Sorong atas nama Bernike Susana Kalami (Peringkat II) serta Calon Anggota Terpilih Daerah Pengangkatan Kota Sorong atas nama Mathias Fredrik Komigi (Peringkat 1)
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Pansel DPR Provinsi Papua Barat Daya Mekanisme Pangangkatan Nomor: 06/PANSEL/DPRPBD/II/2025, tertanggal 17 Februari 2025 tentang Pengumuman Penetapan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya Terpilih Dan Calon Pergantian Antar Waktu (PAW) Melalui Mekanisme Pengangkatan Masa Jabatan 2024-2029 sepanjang dalam lampiran 1 untuk Calon Anggota Terpilih Daerah Pengangkatan Kabupaten Sorong atas nama Bernike Susana Kalami (Peringkat II) serta Calon Anggota Terpilih Daerah Pengangkatan Kota Sorong atas nama Mathias Fredrik Komigi (Peringkat 1)
Dan menyatakan Para Penggugat, masing-masing :
- Kefas Kalasuat (Penggugat I) Daerah Pengangkatan Kabupaten Sorong.
- Efraim Malibela (Penggugat II) Daerah Pengangkatan Kota Sorong.
Sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 Surat Keputusan Pansel DPR Provinsi Papua Barat Daya Mekanisme Pangangkatan Nomor : 06/PANSEL/DPRPBD/II/2025, tertanggal 17 Februari 2025 sebagai Calon yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Calon Terpilih Anggota DPR Papua Barat Daya Mekanisme Pengangkatan masa jabatan 2024-2029.
4. Menhukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam gugatan ini. |