| Gugatan | 
 DALAM PERMOHONAN PENUNDAAN:
 
  Mengabulkan permohonan penundaan yang diajukan oleh Penggugat;Mewajibkan  kepada Tergugat untuk menunda tindakan upaya administrasi lebih lanjut  Undangan Nomor : 24/PANSEL-DPRPPS/I/2025 Tanggal 21 Januari 2025, Perihal : Undangan Bagi Peserta Seleksi Calon Anggota DPR PPS, Tanggal 21 Januari 2025 Hasil seleksi calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Selatan mekanisme pengangkatan masa jabatan Tahun 2024-2029, selama proses pemeriksaan di seluruh tingkatan pemeriksaan peradilan TUN.DALAM POKOK PERKARA
 
  Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.Menyatakan batal atau tidak sah Undangan Nomor : 24/PANSEL-DPRPPS/I/2025 Tanggal 21 Januari 2025, Perihal : Undangan Bagi Peserta Seleksi Calon Anggota DPR PPS Pengangkatan. Tanggal 21 Januari 2025 Hasil seleksi calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Selatan mekanisme pengangkatan masa jabatan Tahun 2024-2029;Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Undangan Nomor : 24/PANSEL-DPRPPS/I/2025 Tanggal 21 Januari 2025, Perihal : Undangan Bagi Peserta Seleksi Calon Anggota DPR PPS Pengangkatan calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Selatan mekanisme pengangkatan Jalur Afirmasi masa jabatan Tahun 2024-2029.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini. |