Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAYAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/G/2024/PTUN.JPR 1.ALFERUS SANUARI, SE. MS.i
2.Drs. AQUINO BITKIMUT UROPMABIN
BUPATI PEGUNUNGAN BINTANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kepegawaian
Nomor Perkara 7/G/2024/PTUN.JPR
Tanggal Surat Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALFERUS SANUARI, SE. MS.i
2Drs. AQUINO BITKIMUT UROPMABIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GODTLIEF MANSI, S.HALFERUS SANUARI, SE. MS.i
2GODTLIEF MANSI, S.HDrs. AQUINO BITKIMUT UROPMABIN
Tergugat
NoNama
1BUPATI PEGUNUNGAN BINTANG
Kuasa Hukum Tergugat
Gugatan

           1.   Mengabulkan Permohonan Penundaan oleh PARA PENGGUGAT 

          2.  Memerintahkan TERGUGAT  menunda Pemberlakuan Obyek Sengketa,  yaitu ;

-  Surat  Perintah  Pelaksana Tugas yang  diterbitkan oleh  Bupati Pegunungan Bintang Nomor : 821.2 – 018 Tanggal 10 Januari 2024  yang isinya memerintahkan kepada  ALFERUS SANUARI, SE.M.Si terhitung Mulai tanggal 10 Januari 2024 disamping jabatannya sebagai Pelaksana pada Dinas Komunikasi dan Informatika juga sebagai Pelaksana Tugas Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Politik, Pemerintahan dan Pembangunan Kabupaten Pegunungan Bintang ;

                  -  Surat  Perintah  Pelaksana Tugas yang  diterbitkan oleh  Bupati Pegunungan Bintang Nomor : 821.2-014 tanggal 10 Januari 2024 yang isinya memerintahkan kepada  ROSALINA YAWALKA, S.Pd terhitung Mulai tanggal 10 Januari 2024 disamping jabatannya sebagai Kepala Bidang Kemitraan dan Inkubasi Bisnis pada Badan Riset dan Inovoasi Daerah juga sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pegunungan Bintang ;

-  Surat  Perintah Pelaksana Tugas  yang diterbitkan  oleh  Bupati Pegunungan Bintang Nomor  : 821.2 – 019 Tanggal 10 januari 2024  yang isinya memerintahkan kepada Drs. BITKIMUT  A. UROPMABIN terhitung mulai tanggal 10 Januari 2024 disamping jabatannya sebagai Pelaksana pada Pendidikan  juga sebagai Pelaksana Tugas  staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan, SDM, Ekonomi dan Keuangan Kabupaten Pegunungan Bintang ;

selama pemeriksaan Perkara ini sedang berjalan sampai dengan Perkara ini berkekuatah hukum tetap;

          II.  DALAM POKOK SENGKETA

           1.  Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya

           2.  Menyatakan  batal atau  tidak sah Surat Perintah Pelaksana Tugas  yang diterbitkan oleh Bupati Pegunungan  Bintang ;

                 -  Nomor :  821.2 – 018  Tanggal  10 Januari 2024  yang   isinya  memerintahkan kepada  ALFERUS SANUARI, SE.M.Si terhitung mulai tanggal 10 Januari 2024 disamping jabatannya sebagai Pelaksana pada Dinas Komunikasi dan Informatika juga sebagai Pelaksana Tugas Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Politik, Pemerintahan dan Pembangunan Kabupaten Pegunungan Bintang ;

                 -    Nomor : 821.2-014  tanggal 10 Januari  2024 yang  isinya memerintahkan kepada  ROSALINA YAWALKA, S.Pd  terhitung mulai tanggal 10 Januari 2024 disamping jabatannya sebagai Kepala Bidang Kemitraan dan Inkubasi Bisnis pada Badan Riset dan Inovoasi Daerah juga sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pegunungan Bintang ;

                -  Nomor  : 821.2 – 019 Tanggal 10 januari  2024  yang  isinya memerintahkan kepada Drs. BITKIMUT  A. UROPMABIN terhitung mulai tanggal 10 Januari 2024 disamping jabatannya sebagai Pelaksana pada Pendidikan  juga sebagai Pelaksana Tugas  staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan, SDM, Ekonomi dan Keuangan Kabupaten Pegunungan Bintang.

3.   Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Surat Perintah Pelaksana Tugas  yang diterbitkan oleh Bupati  Pegunungan Bintang ;

                  -  Nomor :  821.2 – 018  Tanggal  10 Januari  2024   yang    isinya  memerintahkan kepada  ALFERUS SANUARI, SE.M.Si terhitung mulai tanggal 10 Januari 2024 disamping jabatannya sebagai Pelaksana pada Dinas Komunikasi dan Informatika juga sebagai Pelaksana Tugas Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Politik, Pemerintahan dan Pembangunan Kabupaten Pegunungan Bintang , dan mengembalikan PENGGUGAT I kedalam Jabatan semula selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pegunungan Bintang ;

                  -   Nomor : 821.2-014 tanggal 10 Januari 2024 yang isinya memerintahkan kepada  ROSALINA YAWALKA, S.Pd terhitung mulai tanggal 10 Januari 2024 disamping jabatannya sebagai Kepala Bidang Kemitraan dan Inkubasi Bisnis pada Badan Riset dan Inovoasi Daerah juga sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pegunungan Bintang ;

                  - Nomor  : 821.2 – 019 Tanggal 10 januari  2024  yang isinya memerintahkan kepada Drs. BITKIMUT  A. UROPMABIN terhitung mulai tanggal 10 Januari 2024 disamping jabatannya sebagai Pelaksana pada Pendidikan  juga sebagai Pelaksana Tugas  staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan, SDM, Ekonomi dan Keuangan Kabupaten Pegunungan Bintang, dan mengembalikan PENGGUGAT II kedalam Jabatan semula selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pegunungan Bintang ;

           4.  Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam  Perkara ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak